MediaMasyarakat - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan seorang ayah inisial F sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anaknya sendiri menggunakan sajam hingga luka di Kecamatan Jonggat. "Pelaku F kita tetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 10 Tahun," Kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Rabu (19/3). Ia menyampaikan penetapan tersangka terhadap saudara F setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi - saksi hingga hasil Visum dari kedokteran. "Jadi pertanggal 17 Maret kami resmi menetapkan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Mapolres Lombok Tengah," jelasnya. Kasat Reskrim menuturkan kejadian tersebut berawal ketika tersangka menitipkan uang sisa pembayaran daging sapi kepada korban sebesar Rp 100.000 untuk diberikan kepada saudara Awaludin. "Saudara Aw...