MediaMasyarakat- Polres Lombok Tengah musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 992,32 gram hasil pengungkapan jaringan antar provinsi beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengatakan, dari barang bukti tersebut, disisakan 0,07 gram digunakan untuk kepentingan uji laboratorium di BPOM, dan 0,10 gram untuk kepentingan persidangan.
“jadi total yang dimusnahkan seberat 992,15 gram sedangkan sisa 0,07 gram dan 0,10 gram untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan," kata Fedy saat Konferensi Pers pemusnahan barang bukti di Praya, Senin (3/2/2025).
Diketahui, barang bukti tersebut didapati dari dua orang tersangka inisial ZF (25) asal Provinsi Aceh, yang berperan sebagai kurir barang haram tersebut dan IGNI (32) warga Kota Mataram, berperan sebagai penerima di wilayah NTB.
“Untuk para tersangka diamankan di dua lokasi, yang pertama tersangka inisial ZF kita amankan disalah satu Hotel di Lombok Tengah, sedangkan tersangka IGNI diamankan disalah satu kos-kosan di Kota Mataram,” papar Fedy.
Ia melanjutkan, para tersangka tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Atas perbuatannya para tersangka dituntut hukum pidana penjara paling ringan enam tahun dan paling berat ancaman pidana seumur hidup atau pidana hukuman mati,” tegasnya.
Fedy menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, guna menyelamatkan para generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut.
Komentar
Posting Komentar