(Gambar Ilustrasi)
MediaMasyarakat- Polisi meringkus seorang pria berinisial MS (41) warga Karang Bate, Kelurahan Abiantubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, lantaran diduga sebagai pengedar sabu, Sabtu (22/02/2025).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Karang Bate.
Saat dilakukan penyergapan, polisi tidak mendapati MS di rumahnya. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi mendapat informasi bahwa MS sedang berada di parkiran sebuah hypermart tidak jauh dari rumahnya.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MS di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di tempat, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Polisi kemudian membawa MS kembali ke rumahnya untuk melakukan penggeledahan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan dirumah terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 6,11 gram.
“Penggeledahan ini dilakukan dengan disaksikan oleh aparat lingkungan setempat serta masyarakat sekitar. Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi, alat konsumsi narkotika, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” ungkap AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.
Usai dilakukan penggeledahan, MS digelandang ke Mapolresta Mataram berikut barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
“Terduga mengaku perbuatannya dan mengedarkan sabu dengan alasan ekonomi. Ia mulai menjalankan bisnis ini sekitar empat bulan terakhir,” jelas Kasat Narkoba Polresta Mataram.
Atas perbuatannya, MS kini harus berhadapan dengan hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Komentar
Posting Komentar