Langsung ke konten utama

Hasil Penggerebekan Kampung Rawan Narkoba di Loteng, Polisi Amankan 17 Pria dan 8 Wanita

 


MediaMasyarakat- Sebanyak 25 orang terdiri dari 17 pria dan 8 wanita diamankan dalam operasi penggerebekan kampung rawan narkoba yang dilakukan tim gabungan Polda NTB, Polres Lombok Tengah, dan TNI di Desa Beleke Daye, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.


Dalam konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, dari 25 orang tersebut, 3 orang merupakan target operasi (TO), sementara 22 lainnya non-TO.


“Tiga TO yang ditangkap masing-masing berinisial R, S, dan M," kata Roman, Jumat (31/1/2025).


Selanjutnya, non- TO diantaranya berinisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, S, dan AR, yang diketahui merupakan anak buah dari S dan R yang menjadi target opersai (TO). Sedangkan dua terduga lainnya, RH dan NA, diduga sebagai penjual narkoba di wilayah Desa Beleke Daye.


Selain itu, tim juga mengamankan 10 warga insial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A dan A yang mencoba menghalau petugas dalam proses penggerebekan dan penggeledahan di beberapa lokasi.


“Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000,” ujar Roman.


Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin dan sembilan unit sepeda motor. 


Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan bahwa dari 25 orang yang diamankan, 14 di antaranya dinyatakan positif narkotika, sementara 11 lainnya negatif.


“Untuk modus operandinya para terduga pelaku menggunakan rumahnya (TKP) untuk dijadikan tempat bagi pelanggannya untuk melakukan pesta narkoba,” jelas Roman.


Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 sampai 20 tahun penjara dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah