Langsung ke konten utama

Resmi Jadi Tersangka, Oknum Pimpinan Ponpes di Pringgarata Dikenakan UU Perlindungan Anak dan Terancam 15 Tahun

 


MediaMasyarakat- Oknum pimpinan pondok pesantren di Pringgarata resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap santriwatinya.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan, pimpinan ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mulai dari pemeriksaan tersangka, korban, para saksi maupun hasil visum korban.


“Oleh karena itu per tanggal 13 Januari 2025 secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka saudara MT,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).


Sebelumnya salah satu keluarga dari korban (santriwati) melaporkan kasus persetubuhan diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Pringgarata ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin 6 Januari 2025.


Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak. 


“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”


“Selain itu hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes,” tutup Kasat Reskrim.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah