Resmi Jadi Tersangka, Oknum Pimpinan Ponpes di Pringgarata Dikenakan UU Perlindungan Anak dan Terancam 15 Tahun
MediaMasyarakat- Oknum pimpinan pondok pesantren di Pringgarata resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap santriwatinya.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan, pimpinan ponpes tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya mulai dari pemeriksaan tersangka, korban, para saksi maupun hasil visum korban.
“Oleh karena itu per tanggal 13 Januari 2025 secara resmi kami melakukan penahanan terhadap tersangka saudara MT,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Sebelumnya salah satu keluarga dari korban (santriwati) melaporkan kasus persetubuhan diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren di Pringgarata ke Mapolres Lombok Tengah pada hari Senin 6 Januari 2025.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan undang-undang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat ( 1 ) ( 2 ) ( 3 ) dan atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat ( 1 ) ( 2 ) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang - undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,”
“Selain itu hukuman terhadap tersangka ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena pelaku merupakan pengasuh tenaga pendidik ponpes,” tutup Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar