(Gambar Ilustrasi)
MediaMasyarakat- Polisi mengamankan dua remaja di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berinisial J (21) dan R (24), lantaran diduga mencuri tabung gas LPG 3 kilogram dan kompor gas milik warga.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Ampenan, AKP Gede Sukarta mengatakan, keduanya sudah kerap kali melakukan pencurian serupa di wilayah tersebut.
"Dari laporan masyarakat, mereka sudah sering melakukan pencurian tabung gas di wilayah Ampenan. Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan,” kata Gede Sukarta, Kamis (6/2/2025).
Dalam menjalankan aksi, keduanya memiliki peran masing-masing. J sebagai eksekutor sedangkan R bertugas mengawasi situasi di luar rumah.
“Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap J dan R di rumah mereka masing-masing. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga tabung gas elpiji 3 kg dan satu unit kompor gas sebagai barang bukti,” jelas Gede Sukarta.
Dari hasil penyelidikan diketahui, barang hasil curiannya dijual dan uangnya dipergunakan untuk berfoya-foya. J dan R sudah melakukan aksinya di empat lokasi di wilayah Ampenan.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Ampenan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman mencapai 9 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar