Langsung ke konten utama

Pasutri di Beleka Diringkus Polisi Lantaran Diduga Menjual Sabu


MediaMasyarakat- Sepasang suami istri berinisial AD dan E asal Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, diringkus polisi lantaran diduga menjual dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.


Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengatakan, mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.


"Keduanya diamankan di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam sekira pukul 11.00 WITA," kata Fedy dalam keterangannya di Praya, Minggu (9/2/2025).


Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati AD dan E diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan, dan mendapati barang bukti sabu seberat 1,59 gram di rumah pelaku.


"Selain itu, barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas," beber Fedy.


Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untuk melakukan pengembangan.


Fedy menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah