Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja mengatakan, mereka ditangkap setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat sekitar dan langsung melakukan penyelidikan.
"Keduanya diamankan di rumahnya di Kecamatan Praya Timur pada Jumat malam sekira pukul 11.00 WITA," kata Fedy dalam keterangannya di Praya, Minggu (9/2/2025).
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati AD dan E diduga tengah melakukan transaksi barang haram tersebut. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan, dan mendapati barang bukti sabu seberat 1,59 gram di rumah pelaku.
"Selain itu, barang bukti berupa dua unit HP android, uang Rp. 500.000, timbangan digital dan serangkaian alat hisap juga turut diamankan dan disita petugas," beber Fedy.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba guna untuk melakukan pengembangan.
Fedy menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Lombok Tengah, yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian di wilayahnya.
Komentar
Posting Komentar