MediaMasyarakat- Polres Lombok Tengah berhasil menguak jaringan peredaran narkoba lintas provinsi dan mengamankan barang bukti enam paket sabu seberat 1,02 kilogram dari tangan dua pelaku berinisial ZF dan IGNI.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Fedy Miharja menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat bahwa akan adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu hotel di Praya Barat.
"Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Praya Barat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku ZF Laki laki asal Aceh dan IGNI laki laki asal Lombok Barat pada Sabtu lalu sekitar pukul 17.00 wita," kata Fedy, Minggu (19/1/2025).
Ia membeberkan, ZF diperintahkan oleh bosnya untuk mengantarkan barang haram tersebut dari Aceh ke Lombok.
"ZF berperan sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Aceh ke Lombok atas perintah bosnya, sedangkan IGNI diduga sebagai pembeli atau pengedar," beber Fedy.
Selanjutnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Loteng, melakukan pengembangan kasus dengan diback up personel sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan seorang perempuan inisial ASPD yang diduga sebagai pembeli sabu ke IGNI di salah satu kos kosan di Mataram sekitar pukul 20.15 Wita.
"Di Mataram kami lakukan penggeledahan di rumah IGNI dan kos kosan tempat tinggal ASPD namun tidak menemukan barang bukti terkait penyalah gunaan narkotika," jelas Fedy.
Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti yang berhasil disita saat ini diamankan di Polres Lombok Tengah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
IPTU Fedy juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Komentar
Posting Komentar