MediaMasyarakat- Salah satu kader partai politik (Parpol) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lombok Tengah, berinisial S, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan ijazah S1 dan dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian pada 22 Januari 2025.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk il Maqnum mengatakan, S telah memenuhi unsur pidana hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim menjelaskan, penetapan tersangka terhadap S setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi - saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.
“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini S terancam pidana maksimal 8 tahun penjara.
"Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” ujar Kasat Reskrim.
Komentar
Posting Komentar