MediaMasyarakat- Kementeri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) mengeluarkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pada penimbangan Kepmen itu disebutkan, dalam rangka melaksanakan amanat pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara perlu upaya penyelesaian penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penetapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu," isi penimbangan Keputusan Menteri tersebut.
Dalam keputusan itu disebutkan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dalam rangka:
a. penyelesaian penataan pegawai non-ASN;
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah;
c. memperjelas status pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN; dan
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional;
f. Pengelola Layanan Operasional; atau
g. Penata Layanan Operasional.
Pada poin selanjutnya disebutkan, Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau
b. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Untuk informasi selengkapnya terkait Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang PPPK Paruh Waktu bisa anda cek di sini
Komentar
Posting Komentar