MediaMasyarakat- DPRD Kabupaten Lombok Tengah menggelar hearing publik membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda), Senin (23/12/2024) lalu. Dari ketiga ranperda tersebut diantaranya adalah pengawasan minuman beralkohol yang merupakan inisiatif Komisi I.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah Ahmad Syamsul Hadi menyebut, perda ini merupakan warisan dari Komisi I sebelumnya.
“Ranperda ini sesungguhnya tidak merevisi Perda Nomor 24 Tahun 2022 tentang pemberantasan minuman beralkohol, tetapi ranperda ini baru sama sekali dan sebagai pengganti perda sebelumnya,” kata Ahmad dikutip dari Koran Madalika, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, ranperda ini lebih spesifik mengatur tentang penegakan hukum terhadap siapa pun yang mengakses minuman beralkohol, bukan hanya pengendalian dan pengawasannya saja. Dia menyebut, peredaran minuman beralkohol ini tentunya akan mengancam generasi muda.
“Di Lombok Tengah ini secara terang-terangan menjual minuman alkohol tradisional maupun pabrikan,” jelas Ahmad.
Ahmad menegaskan, lahirnya perda ini nantinya mampu menertibakn penjual maupun pembeli minuman beralkohol. Sehingga, untuk selanjutnya hanya dapat diakses di tempat-tempat tertentu.
"Kalau di kawasan pariwisata maka hanya boleh di hotel berbintang atau restoran berbintang. Tentu juga harus ada izin dari pemerintah daerah," ucapnya.
Kembali ditegaskan, bahwa perda ini mengatur sedetail-detailnya hingga sanksi pidana, termasuk jam operasi.
“Jika berhasil diundangkan maka pemerintah daerah harus sigap. Pol PP harus difasilitasi dan equipment,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan, izin usaha pengadaan minuman beralkohol hingga jenis atau kadar alkohol sudah diatur dalam ranperda ini.
“Pengecer dan penjual bisa kena sanksi. Mulai dari teguran, penarikan barang, penghentian sementara sampai penutupan, hingga pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 60 juta,” imbuhnya.
Komentar
Posting Komentar