MediaMasyarakat- Kepala Desa Barabali dan Pandan Indah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait kasus korupsi beras bantuan pemerintah tahun 2024.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Luk Luk il Maqnum megatakan, total tersangka dari kedua desa ini sebanyak tujuh orang.
“Ketujuh tersangka tersebut tiga diantaranya dari Desa Barabali dan empat dari Desa Pandan Indah,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, Kamis (2/1/2025).
Tiga orang yang dimaksud dari Desa Barabali diantaranya adalah Kepala Desa, Staf Keuangan dan Kordinator Desa.
Sedangkan empat orang dari Desa Pandan Indah yakni Kepala Desa, Kordinator Desa dan dua penjual beras yang ikut serta membantu dalam kasus tersebut.
Ketujuhnya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Desember 2024.
“Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk ketiga tersangka yang berasal dari Desa Barabali. Sedangkan untuk Desa Pandan Indah dijadwalkan pemeriksaan besok pagi” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan, para tersangka melakukan korupsi beras pangan pemerintah (bapan) yang disalurkan kepada penerima bantuan tidak sesuai dengan data BNBA (By Name By Adress). Para tersangka akan disangkakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor).
“Sesuai Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP,” jelasnya.
Akibat tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) NTB, Desa Barabali mengalami kerugian sekitar Rp. 126.937.920. Sedangkan Desa Pandan Indah mengalami kerugian sekitar Rp. 100.722.480
Komentar
Posting Komentar