MediaMasyarakat- Presiden Prabowo Subianto buka suara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11℅ menjadi 12℅ tahun 2025. Dikutip dari CNBC, Prabowo memberikan penjelasan mengapa kenaikan PPN menjadi 12% tetap diberlakukan.
Prabowo menegaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Undang-Undang yang dimaksud Prabowo adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo di Istana Merdeka, Sabtu (7/12/2024).
Selanjutnya, kenaikan PPN di tahun 2025 nanti hanya untuk barang-barang mewah.
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," lanjut Prabowo.
Komentar
Posting Komentar