Langsung ke konten utama

Tahun 2025 PPN Dipastikan Naik Menjadi 12℅, Begini Penjelasan Presiden Prabowo

 

MediaMasyarakat- Presiden Prabowo Subianto buka suara soal kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11℅ menjadi 12℅ tahun 2025. Dikutip dari CNBC, Prabowo memberikan penjelasan mengapa kenaikan PPN menjadi 12% tetap diberlakukan.


Prabowo menegaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Undang-Undang yang dimaksud Prabowo adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


"Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo di Istana Merdeka, Sabtu (7/12/2024).


Selanjutnya, kenaikan PPN di tahun 2025 nanti hanya untuk barang-barang mewah.


"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," lanjut Prabowo.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah