Langsung ke konten utama

Sentil Vonis Harvey Moeis, Prabowo: Hakim Vonisnya Jangan Terlalu Ringan, 50 tahun Begitu

 


MediaMasyarakat- Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis hakim terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun.


Hal tersebut disampaikan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).


Presiden ke-8 itu meminta agar hakim tidak memberikan vonis yang terlalu ringan, karena sudah jelas melanggar dan merugikan negara.


"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," katanya dikutip, Selasa (31/12/2024).


Prabowo menilai, masyarakat saat ini sudah pintar dan mengerti dengan vonis hakim dalam kasus tersebut yang tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.


"Rakyat pun ngerti, merampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," tegasnya.


Ia menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin apakah akan naik banding atau tidak. Jaksa Agung menjawab akan naik banding.


Prabowo juga menyebut vonis yang dijatuhkan seharusnya 50 tahun.


"Jaksa Agung naik banding gak? Naik banding ya. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah