MediaMasyarakat- Presiden Prabowo Subianto menyinggung vonis hakim terhadap Harvey Moeis yang dinilai terlalu ringan terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara ratusan triliun.
Hal tersebut disampaikan pada acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Presiden ke-8 itu meminta agar hakim tidak memberikan vonis yang terlalu ringan, karena sudah jelas melanggar dan merugikan negara.
"Saya mohon ya, kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringanlah," katanya dikutip, Selasa (31/12/2024).
Prabowo menilai, masyarakat saat ini sudah pintar dan mengerti dengan vonis hakim dalam kasus tersebut yang tidak sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan.
"Rakyat pun ngerti, merampok ratusan triliun vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV," tegasnya.
Ia menanyakan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin apakah akan naik banding atau tidak. Jaksa Agung menjawab akan naik banding.
Prabowo juga menyebut vonis yang dijatuhkan seharusnya 50 tahun.
"Jaksa Agung naik banding gak? Naik banding ya. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," imbuhnya.
Komentar
Posting Komentar