Langsung ke konten utama

Polda NTB Meluruskan, Kasus Pria Disabilitas di Mataram Bukan Pemerkosaan

 

MediaMasyarakat- Polda NTB menggelar konferensi pers di Mapolda NTB terkait kasus yang melibatkan pria disabilitas asal Mataram, Senin (2/12/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Direskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat mengatakan, perkara tersebut bukan merupakan perkara pemerkosaan melainkan pelecehan seksual.


"Perkara ini bukan perkara pemerkosaan yang kita anggap bahwa dengan melakukan kekerasan fisik atau melakukan dengan anggota lengan,tubuh, dan segala macamnya, bukan itu!,"


"Jadi apa yang dilaporkan ini adalah bagaimana terjadi peristiwa pelecehan seksual," kata Syarif.


Ia meluruskan, pihaknya menangani perkara pelecehan seksual secara fisik bukan pemerkosaan, seperti yang diberitakan sebelumnya.


"Dan undang-undang pasal yang diterapkan adalah pasal 6C yaitu undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), bukan UU pemerkosaan atau KUHP Pasal 385. Jadi, Ini yang perlu kami luruskan terkait pemberitaan yang viral,"


"Jadi kami menangani perkara pelecehan seksual secara fisik," tegasnya.


Sementara itu, pendamping hukum korban Andre Saputra mengatakan, motif tersangka melakukan hal tersebut kepada korban karena adanya ancaman dari tersangka.


"Ada ancaman, intimidasi, manipulasi, dan tipu muslihat yang dilakukan oleh pelaku," ucapnya.


Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan korban, tersangka bisa membuka celana korban menggunakan kaki.


"Jadi, framing-framing yang disampaikan pelaku itu tidak benar adanya. Yang kami dapatkan dari korban, dia (pelaku) bisa membuka celana korban menggunakan kaki," lanjutnya.


Di sisi lain, ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi menyebut, akan memastikan hak-hak prosedural tersangka terjamin.


"Proses yang kita lakukan bagaimana hak-hak tersangka bisa terpenuhi selama proses ini sampai di pengadilan,"


"Biarkan proses ini berjalan, yang penting hak-hak prosedural yang diatur didalam undang-undang maupun didalam PP bagi tersangka itu dipenuhi," tuturnya.


Joko menjelaskan, Kedudukan disabilitas sama dimata hukum.


"Artinya, kemungkinan disabilitas untuk menjadi tersangka didalam tindak pidana itu bukan menjadi sesuatu yang tidak mungkin," imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah