MediaMasyarakat- Polres Lombok Tengah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka saat liburan ke lokasi wisata selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi mengatakan, mobil bak terbuka tidak diperuntukan untuk membawa penumpang karena dapat membahayakan keselamatan. Dari segi desain, mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan barang.
"Apabila digunakan untuk mengangkut orang dalam jumlah banyak sangat berbahaya sehingga rawan terjadi kecelakaan. Mobil bak terbuka juga tidak ada kelengkapan keamanan bagi para penumpang,” kata Puteh, Senin (30/12/2024).
Hal tersebut juga sudah termuat dalam Pasal 137 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi sudah jelas, mobil bak terbuka diperuntukkan untuk barang bukan untuk mengangkut orang, dan mereka yang melanggar bisa saja dikenai sanksi tilang," jelas Puteh.
la menambahkan pihaknya akan terus memberikan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas, salah satunya tentang larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang pada perayaan Nataru tahun ini.
“Personel di lapangan akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut penumpang, hal itu untuk mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.
Komentar
Posting Komentar