Langsung ke konten utama

Komisi III DPR RI Usulkan SIM, STNK, dan TNKB Berlaku Seumur Hidup Sama Seperti KTP

 (Gambar Ilustrasi)


MediaMasyarakat- Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menyinggung soal usulan perpanjangan SIM, STNK dan TNKB dilakukan sekali seumur hidup. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).


"Saya pernah usulkan, agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB ini cukup sekali saja seumur hidup seperti KTP, supaya tidak membebani masyarakat," kata Sudding dikutip dari Youtube TVR Parlemen, Kamis (5/12/2024).


Menurutnya, hal tersebut hanya untuk kepentingan pihak tertentu.


"Karena ini kan hanya untuk kepentingan vendor. Selembar SIM yang ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa tapi biayanya sangat luar biasa," ucapnya.


Ia menegaskan, agar SIM, STNK, dan TNKB berlaku seumur hidup seperti halnya KTP.


"KTP itu kan berlaku seumur hidup, SIM juga harus begitu. Kalau terjadi pelanggaran, tinggal dibolongi saja," tegasnya.


Sebelumnya, terkait hal itu sudah pernah diusulakan oleh Sudding. Namun, ia meminta agar dikaji dan diusulkan kembali oleh Kakorlantas.


"Dulu saya pernah usulkan itu, oleh pak Kapolri akan melakukan evaluasi. Dan saya minta pak Kakorlantas agar dikaji dan diusulkan ulang," jelasnya.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menuturkan, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permberlakuan SIM selama lima tahun.


"Jadi putusan MK sudah ada, terkait dengan SIM seumur hidup ada masyarakat yang mengajukan SIM seumur hidup dan itu permohonannya ditolak. Artinya SIM tetap diberlakukan selama lima tahun," tutur Aan.


Ia menjelaskan, SIM merupakan kompetensi keterampilan berkendara yang harus diuji setiap saat dan itu lima tahun sekali.


"SIM itu bukan produk administratif. SIM itu adalah kompetensi terhadap keterampilan tentang berkendaraan, sehingga keterampilan itu setiap saat harus diuji, dan kita sepakati uji kompetesinya itu sekali lima tahun," ucapnya.


Selain itu, pihak kepolisian memerlukan SIM sebagai sarana forensik.


"Dari sisi kepolisian, SIM ini sebagai sarana forensik. Dalam waktu lima tahun ini kemungkinan sudah ada pergantian identitas, alamat, dan sebagainya," ujar Aan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah