MediaMasyarakat- Mulai per 1 Januari 2025 Harga Jual Eceran (HJE) rokok akan mengalami kenaikan meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 97 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan menteri keuangan nomor 192/PMK.010/2021 tentang tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris, yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
"bahwa untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris perlu diubah dan disempurnakan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau," bunyi pertimbangan revisi PMK tersebut, dikutip Senin (16/12/2024).
Berikut batasan harga jual eceran rokok pada tahun 2025:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
- Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang, naik 5,08% dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Golongan II paling rendah Rp 1.485/batang, naik 7,6% dengan tarif cukai Rp 746/batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
- Golongan I paling rendah Rp 2.495/batang, naik 4,8% dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
- Golongan II paling rendah Rp 1.565/batang, naik 6,8% dengan tarif cukai Rp 794/batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai dengan Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 995/batang, naik 15% dengan tarif cukai Rp 223/batang
- Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 860, naik 18,6% dengan tarif cukai Rp 122/batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang, naik 5% dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (sama dengan 2024)
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024)
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Batasan harga jual eceran rokok elektrik tahun 2025:
1. Rokok elektrik
- Rokok elektrik padat minimal Rp6.240 per gram, naik 6,01℅ dari sebelumnya Rp5.886 per gram, dengan tarif bcukai tetap Rp3.074 per gram
- Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp1.368 per gram, naik 22,03℅ dari sebelumnya Rp1.121 per gram, dengan tarcif cukai tetap Rp636 per gram
- Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp41.983 per gram, naik 22,03℅ dari sebelumnya Rp39.607 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
- Tembakau molasses minimal Rp257 per gram, naik 6,19℅ dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram
- Tembakau hirup minimal Rp257 per gram, naik 6,19℅ dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram
- Tembakau kunyah minimal Rp257 per gram, naik 6,19℅ dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.
Komentar
Posting Komentar