MediaMasyarakat- Seorang ayah di Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Pelaku berinisial FRM (46) kini sudah diamankan pihak Polres Lombok Tengah.
“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).
Kasat Reskrim menyebut, pristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/12/2024), sekitar pukul 03.00 WITA. FRM melakukan aksi bejatnya pada saat korban sedang tidur dikamarnya. Pada saat itu, pelaku masuk ke kamar korban kemudian berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejat tersebut.
“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.
Korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKI.
“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang - Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Komentar
Posting Komentar