MediaMasyarakat- Pria asal Janapria berinisial RH (31), diringkus polisi usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat (bruto) 105,9 gram yang siap diedarkan di wilayah tersebut.
“Pelaku RH (31) kita amankan di Janapria berikut dengan barang bukti sabu seberat (bruto) 105,9 gram. Informasi sementara pelaku merupakan penjual barang haram di wilayah tersebut, ” kata Kasat Res Narkoba Polres Loteng IPTU Fedy Miharja saat dikonfirmasi, Senin (23/12/2024).
Fedy mengatakan, selain narkoba pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah HP, uang tunai Rp. 750.000-, satu buah alat hisap (boong) dan satu unit sepeda motor.
Fedy menyebut, peredaran barang haram itu terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Kami dalami dan selidiki kebenaran informasi dari masyarakat tersebut,” ungkapnya.
Dengan sigap, polisi langsung mengarah ke TKP dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan diamankan lanjut Fedy, pelaku sempat memberikan perlawanan.
“Kami langsung memberhentikan pelaku dan mengamankannya. Pelaku sempat melakukan perlawanan dan membuang barang bukti sabu tersebut kearah sawah,”
“Saat ini pelaku kita suda kita amankan di Mapolres Lombok Tengah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar