Langsung ke konten utama

Naik Sebesar 6,5 Persen, Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional di Tahun 2025

 


MediaMasyarakat- Upah minimun nasional akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).


"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja dibawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dikutip dari Youtube Kompas, Sabtu (30/11/2024).


Prabowo menyebut, kenaikan upah tersebut merupakan usulan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).


"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujarnya.


Prabowo menjelaskan, ketentuan lebih rinci terkait hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)


"Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Demi Memuaskan Hasrat, Pria Asal Lombok Tengah Rudapaksa Anak Kandungnya

Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polres Loteng Amankan 1 Kg Sabu

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pimpinan Ponpes di Pringgarata Lombok Tengah Dilaporkan

Terungkap! Mayat di Pantai Are Guling Ternyata Dihabisi Kawan Sendiri

Oknum Kader Parpol di Lombok Tengah Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Harga BBM Naik Awal Februari 2025 , Ini Rincian Untuk Wilayah NTB

Apes! Maling Motor di Lombok Tengah Babak Belur Diamuk Massa

Catat Syaratnya! Program PPG Kemenag Dibuka Untuk 269 Ribu Guru Mulai Maret 2025

Polisi Sikat Dua Pengedar dan Dua Pengguna Sabu di Lombok Tengah