MediaMasyarakat- Upah minimun nasional akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen mulai tahun 2025. Hal itu disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto usai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah menteri terkait di Kantor Presiden, Jumat (29/11/2024).
"Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja dibawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," kata Prabowo dikutip dari Youtube Kompas, Sabtu (30/11/2024).
Prabowo menyebut, kenaikan upah tersebut merupakan usulan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
"Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun setelah membahas juga dan laksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional 2025 6,5 persen," ujarnya.
Prabowo menjelaskan, ketentuan lebih rinci terkait hal tersebut akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
"Upah minimum sektoral nantinya ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ujarnya.
Komentar
Posting Komentar